Penjual Pulsa dan UU Perlindungan Konsumen

Label: ,

Koleksi logo operator selulerKoleksi logo operator seluler

Pernahkah Anda membeli pulsa tapi pulsa yang Anda beli tidak sesuai dengan keinginan? Di pagi ini saya mengalami hal tersebut lho. Dan alangkah sedihnya lagi, kesalahan itu tidak ditanggapi dengan serius oleh penjual pulsa.

Siapakah yang salah dalam kasus ini? Anda atau penjual pulsa? Jika Anda lupa menyertakan kode pulsa yang akan dibeli, Anda-lah yang salah. Itu tak jadi masalah besar karena memang murni kelalaian Anda. Lalu bagaimana jika Anda sudah menulis dengan lengkap dan jelas tapi si penjual yang salah memasukkan kode sehingga jenis pulsa yang anda beli tidak sesuai dengan keinginan?

Sebelumnya, saya jelaskan terlebih dulu tentang jenis pulsa yang disediakan oleh beberapa operator seluler di Indonesia. Ada dari mereka yang menyediakan paket reguler dan paket SMS untuk memuaskan pelanggannya. Namun, dengan adanya paket ini sepertinya menjadi bumerang untuk para konsumen. Jika ada kelalaian dari penjual, apakah kita tega menyalahkan mereka? Lagipula, jika kita menyalahkan mereka, apakah mereka (penjual) mau mengganti pulsa yang sudah kita beli?

Jika disimak dari undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Sudahkah Anda menyimak tulisan di atas yang saya tebali? Di sana ditekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan nilai tukar (uang) yang telah ia berikan ke penjual. Jika ada kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh penjual, konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sesuai dengan kerugian yang ia dapatkan.

Alangkah menderitanya saya. Sudah salah dikirimi paket pulsa, oleh penjualnya tak diganti pula. Macam mana pula ini? Yah, daripada hal serupa terulang lagi, ada baiknya Anda mengikuti tips saya dalam membeli pulsa elektrik.
  1. Usahakan membeli pulsa di tempat langganan
  2. Belilah pulsa di tempat langganan Anda karena penjual pasti mem-prioritaskan kepentingan pelanggannya daripada konsumen baru. Jika ada masalah, pastinya penjual tersebut akan memberikan solusi yang tentunya tidak memberatkan Anda.
  3. Jangan membayar hingga pulsa Anda dikirim dengan benar
  4. Tunggulah hingga pulsa yang Anda beli terkirim dengan benar ke nomor tujuan. Hal ini diamksudkan agar ketika penjual salah mengirim pulsa, Anda memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi. Dengan begitu, mau tak mau si penjual pulsa akan mengusahakan agar pulsa yang telah masuk untuk ditarik kembali (jika bisa).
Semoga tulisan ini semakin menginspirasi para penjual untuk mengutamakan kepentingan / kepuasan konsumen.

Salam sukses untuk kita semua.
Anom Harya.