Maling Voucher vs Koruptor di Indonesia

Label:

Mafia Hukum di Indonesia

Membuka koran hari ini membuat saya miris dengan kondisi hukum di Indonesia. Silahkan Anda menilai sendiri tentang berita yang saya baca berikut ini.

BOCAH berusia 14 tahun berinisial DS yang ditangkap karena tuduhan mengambil voucer pulsa telepon seluler seharga Rp10 ribu pada (10/3) lalu, kemarin didakwa 7 tahun penjara.

Siswa kelas dua SMP itu dianggap telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dakwaan itu jauh lebih tinggi daripada koruptor yang divonis ringan (lihat grafik).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” kata jaksa Agam seusai sidang di PN Jakarta Pusat yang berlangsung tertutup, kemarin.

Menurut jaksa, pada (10/3) lalu DS bersama kedua temannya mendatangi gerai telepon seluler milik Ahmad Alfiyan di Jl Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu, kondisi gerai tersebut dalam keadaan rusak dengan etalase yang sudah hancur. “Lalu terdakwa masuk ke counter dan mengambil satu kartu perdana yang berada di bawah etalase yang telah pecah kacanya. Itu dilakukan malam hari saat terjadi tawuran,” paparnya.

Kedua orang tua Deli, yang turut hadir mendampingi putra bungsu mereka, mengaku kaget mendengar dakwaan tersebut. “Anak saya menemukan voucer itu di jalan, bukan mencuri,” tutur Sukini, sang ibu. Karena itu, ia berharap putranya bisa cepat dibebaskan karena tidak bersalah.

Dede, 52, ayah DS, menuturkan sepanjang persidangan putranya terlihat tegang. “Dari semalam dia tidak bisa tidur, gelisah terus hingga persidangan. Saya cuma ingin melihat dia bebas dan bisa sekolah lagi,” ujar warga RT 02 RW 05, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat itu.

Sementara itu, DS yang dalam persidangan memakai seragam SMP dan mengenakan topi, tampak tidak banyak bicara. Saat keluar ruang sidang ia mengaku tidak mengerti apa yang terjadi di dalam ruang sidang.

Tadi (saya) disuruh masuk ruangan. Di dalam ada yang ngomong-ngomong tapi saya tidak tahu maksudnya apa,” tuturnya.

Berita diambil dari Harian Media Indonesia Jumat (29 April 2011)

O iya, saya cantumkan juga grafik yang ada di koran tersebut tentang kasus korupsi yang dihukum di bawah 7 tahun. Berikut grafiknya.

Grafik Hukuman Koruptor dibawah 7 tahun


Opini Anda sangat terbuka agar bangsa ini bisa memerangi mafia hukum.

Sukses untuk kita semua.